Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum Tunggu Pelimpahan Kasus ke Pengadilan Tipikor

  • 17 Desember 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan 6 tersangka kasus korupsi dana akomodasi dan konsumsi Dinas Pendidikan Kalteng, yakni Benon, Elfirandi Lomba, Suryati, Heri, Musane, Limice Kitin, tidak menyurutkan semangat mereka untuk menyatakan tidak bersalah.

Terkait itu, kuasa hukum keenamnya, Antonius Kristiano, mengatakan akan menunggu perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dan pihaknya akan membuktikan kebenaran atas kasus ini dalam persidangan.

"Kami akan tunggu pelimpahan perkara ini di Pengadilan Tipikor. Akan kami buktikan di sana," kata Antonius Kristiano, Selasa, 17 Desember 2019.

Ia mengatakan, jika dengan pra peradilan ini, pihaknya mengetahui dasar penyidik melakukan pemanggilan. Baik itu klarifikasi, saksi, ataupun penetapan tersangka.

"Paling tidak dalam perkara ini kami bisa menilai. Ke depannya bagaimana, sehingga dalam pengungkapan kasus ini bisa terang benderang," imbuhnya.

Sementara itu Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng AKBP Murtiyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan sesuai dengan norma aturan yang ada dengan memperhatikan hal sekecil apapun. Dan untuk selanjutnya proses kasus ini akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Proses penyidikan akan berlanjut. Dan akan sesuai mekanisme dan aturan yang belaku," pungkasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru