Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Khawatir Omnibus Law Alat Berlindung Korporasi

  • Oleh Inilah.com
  • 20 Desember 2019 - 08:50 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah memberi penjelasan rinci terkait undang-undang Omnibus Law. KPK khawatir, undang-undang Omnibus Law menjadi alat berlindung korporasi atau pengusaha yang memiliki niat tidak baik.

"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, di Gedung KPK, Kamis (19/12/2019).

Syarif menyatakan korporasi maupun pengusaha harus bisa bertanggung jawab secara pidana jika terbukti melanggar. Menurutnya, aturan main itu juga sudah dijalankan sejumlah negara, termasuk Belanda.

"Di mana-mana sekarang (menerapkan pidana korporasi). Dulu belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali," ujarnya.

Ia lantas mencontohkan korporasi yang dijerat pidana denda seperti Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris. Untuk Rolls-Royce, kata Syarif, memiliki kaitan dengan kasus korupsi pengadaan di Garuda Indonesia.

"Jadi jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial. Saya pikir itu yang ingin saya sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengubah aturan sanksi pidana kepada para pengusaha 'nakal'. Sebagai gantinya, pengusaha nakal hanya akan diberikan sanksi administrasi kalau mereka melanggar aturan.

Penghapusan tersebut rencananya akan dituangkan dalam aturan Omnibus Law yang saat ini sedang dirancang pemerintah. Ia menambahkan penghapusan sanksi pidana tersebut bertujuan untuk membuat ekosistem usaha lebih kondusif dan nyaman bagi investor. (INILAH.COM)

Berita Terbaru