Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Murung Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Desember 2019 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Kapuas Murung mengamankan dua  terduga pelaku  pengeroyokan, yakni AP (19) dan He (27). Adapun pengeroyokan tersebut terjadi di Kelurahan Palingkau Lama, Minggu, 15 Desember 2019 lalu.

Tersangka sempat melarikan diri setelah mengeroyok korbannya AY (33) warga Kelurahan Palingkau Baru. Kedua tersangka diringkus tim gabungan di Palangka Raya, Sabtu, 21 Desember 2019 malam.

"Iya, kedua terduga pelaku pengeroyokan itu sudah kami amankan tadi malam bersama tim gabungan di Palangka Raya," ucap Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, Minggu siang, 22 Desember 2019.

Dalam kasus ini, tersangka pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. "Kami masih dalami dan selidiki kasus ini," tuturnya.

Subandi menjelaskan, kronologis sementara kejadian pada hari Minggu 15 Desember 2019, sekitar pukul 13.00 di Kelurahan Palingkau Lama RT 08 Kecamatan Kapuas Murung itu berawal korban bersama temannya menyapa salah satu pelaku saat melintas.

"Namun para pelaku langsung mendorong dan memukul korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di pelipis dan memar di wajah," tuturnya.

Tidak terima atas kejasian ini, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Murung guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah kejadian, diduga pelaku pengeroyokan sempat melarikan diri dari Kelurahan Palingkau Lama. Unit Reskrim Polsek Kapuas murung melakukan koordinasi dengan Resmob Reskrim Polres Kapuas," ucapnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu Minggu, akhirnya polisu mendapat informasi keberadaan tersangka pengeroyokan di  Palangka Raya. (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru