Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Barang Impor Direvisi, Bagaimana Nasib Bawaan Penumpang?

  • Oleh Tempo.co
  • 25 Desember 2019 - 09:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan revisi ambang batas nilai barang impor yang terkena bea masuk tidak berlaku untuk barang penumpang.

"Itu khusus barang kiriman atau consignment. Biasanya melalui perusahaan e-commerce, jasa titipan, termasuk impor melalui kantor pos. Ini sekali lagi tidak berlaku atau bukan kebijakan yang barang penumpang," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019. Adapun kebijakan barang penumpang tetap seperti aturan yang masih berlaku, yakni US$ 500 per penumpang. 

Kementerian Keuangan sebelumnya merevisi ambang batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman. Ia mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil, kata Heru, dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN.

Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 menjadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.

Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari tarif semula yang total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen, dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 10 persen dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau PPh 20 persen tanpa NPWP. Nominal itu diubah menjadi sekitar 17,5 persen dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen.

Selanjutnya, pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga, khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen. Di samping itu, barang-barang tersebut akan dikenai PPN 10 persen, dan PPh 7,5 persen - 10 persen.

Sebelumnya soal barang bawaan dari luar negeri yang bebas bea masuk diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Beleid itu mengatur kenaikan nilai maksimal bawaan dari US$ 250 atau sekitar Rp 3,5 juta menjadi US$ 500 atau sekitar Rp 7 juta tanpa terkena bea masuk.

Selain itu pemerintah juga membatasi barang bawaan yang bebas tarif bea masuk yakni barang elektronik maksimal dua buah, arloji maksimal dua buah, tas maksimal tiga buah, dan pakaian maksimal 10 potong.

TERAS.ID

Berita Terbaru