Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Bekuk Maling Seng di Rumah Kosong

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 28 Desember 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Langkah Edi Haryanto akhirnya terhenti ditangan petugas kepolisian Polsek Pahandut, Jumat 27 Desember 2019. Pria yang biasa disapa Edi tersebut ditangkap lantaran maling ratusan lembar seng di rumah kosong milik Bernadianto di jalan Strawbery, kota Palangka Raya.

Penangkapan terhadap Edi berawal ketika adanya laporan dari korban yang mengalami kehilangan 185 lembar seng dari rumahnya yang sedang dibangun. Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku disertai barang bukti hasil curian tersebut.

"Modusnya itu dia masuk rumah milik pak Bernadinto yang sementara dibangun kemudian mengambil sekitar 185 lembar seng merek prima super roof berwarna coklat. Merasa dirugikan akhirnya korban melayangkan laporan ke kami," ujar Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata, Sabtu 28 Desember 2019.

"Dari peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan lima juta rupiah atau lebih," tambah Edia.

Menurut Edia, pelaku yang diamankan dalam tempo waktu singkat tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berkaitan dengan maraknya peristiwa pencurian rumah kosong dipenghujung tahun 2019 ini, Edia sangat mengharapkan agar masyarakat kota Palangka Raya, khususnya diwilayah hukum Polsek Pahandut bisa selalu waspada dan menjaga keberadaan barang-barang berharga dengan baik. 

"Jangan kita tunggu hilang dulu baru sadar. Yang paling penting adalah kewaspadaan karena pencuri itu kita tidak tahu kapan mencurinya," pintanya. (ARNOL/B-5)

Berita Terbaru