Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara bagi 2 Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 30 Desember 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua pelaku pencabulan bocah perempuan berumur 8 tahun, berinisial DN dan EF, di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal mendapat ancaman hukuman penjara yang cukup lama. 

"Kedua pelaku paling rendah diancam 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun kurungan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 30 Desember 2019. 

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Dirinya berharap ancaman tersebut menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai melakukan hal yang sama. Karena bukan hanya membuat pelakunya mendekam di penjara. Namun juga membuat masa depan dan pisikologis korbannya terancam. 

"Saya harap tidak ada lagi perbuatan bejat ini, karena akan merusak keadaan anak-anak dan masa depan anak," harap Romel. 

Para pelaku sendiri mencabuli korban di tempat dan waktu yang berbeda. Aksi mereka terbongkar setelah korban merasa sakit di kemaluannya saat buang air kecil. Sehinga orangtuanya curiga dan langsung bertanya kepada sang anak. 

Saat ditanya, korban mengaku bahwa dicabuli oleh EF. Sehingga ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polsek Parenggean. 

Saat dilakukan pendalaman, ternyata pencabulan itu juga dilakukan oleh DN. Sehingha polisi langsung menangkap mereka, dan saat ini sudah diproses di Polres Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru