Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur PT Borneo Sawit Perdana Digugat, yang Datang Humasnya, Ditanya Hakim Kebingungan

  • Oleh Naco
  • 31 Desember 2019 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan yang dilayangkan Martho AJ dan Sariwati warga Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Direktur PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mulai berproses di Pengadilan Negeri Sampit.

Namun sidang tidak berlanjut, karena PT BSP cuma mengutus 3 orang humas.

Saat diminta menunjukkan kelengkapan administrasi persidangan ketiganya bingung dan mengaku tidak mengerti karena baru kali pertama sidang.

"Kami humas perusahaan yang mulia. Kalau direkturnya pak Teguh," kata Hadiansyah salah satu karyawan PT BSP yang mengaku sebagai humas di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 31 Desember 2019.

Menurut hakim harusnya yang hadir direkturnya sebagaimana yang digugat. Bahkan jika mengutus orang lain harus menunjukkan surat kuasa, namun ketiganya tidak bisa menunjukkan.

"Darimana saya tahu kalau kalian bertiga humasnya tanya di depan apa saja syarat yang perlu kalian lengkapi. Tidak ujuk-ujuk dipanggil langsung datang ke sini," ucap hakim.

Sidang akhirnya kembali dijadwalkan pekan depan. PT BSP melalui humasnya diminta melengkapi syarat administrasi agar bisa mengikuti proses sidang.

Martho melalui kuasa hukumnya Agung Adisetiyono dan Bambang Nugroho menggugat perusahaan sawit atas lahan 44 hektare yang berlokasi di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga atau areal yang digarap PT BSP sebagai perkebunan.

Martho Cs sebagai pemilik tanah dengan legalitas surat pernyataan kepemilikan tanah yang dikeluarkan kepala desa, karena tidak pernah diganti rugi mereka ajukan gugatan.

"Kalau klien kami legalitasnya jelas. Ada 11 SPKT yang dikeluarkan kades," kata Agung seusai sidang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru