Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Ditangkap Usai Tawarkan Kulit Harimau Rp 90 Juta ke Polisi

  • Oleh Teras.id
  • 04 Januari 2020 - 14:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah menangkap seorang pedagang yang diduga hendak menjual kulit harimau dengan harga puluhan juta rupiah di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukti, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka berinisial WS bin S, 30 tahun, warga Kampung Bintang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Tersangka WS ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah ketika transaksi jual beli kulit harimau seharga Rp90 juta pada Selasa (31/12) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kombes Pol Ery Apriyono, Kamis, 2 Januari 2020.

Menurut dia, penangkapan tersangka penjual kulit harimau dilakukan personel Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.

Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari informasi adanya seseorang hendak menjual kulit harimau. Dari informasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli kulit satwa dilindungi tersebut.

"Transaksi jual beli kulit harimau terjadi di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukti, Kabupaten Bener Meriah. Saat transaksi, tersangka langsung ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli," kata Ery.

Dari tangan tersangka WS bin S, polisi menyita  kulit harimau utuh, tulang, taring, dan tengkorak harimau sumatera. Polisi juga menyita  satu  mobil Suzuki Escudo hijau yang digunakan tersangka.

"Dari pengakuan tersangka, kulit harimau tersebut berasal dari seseorang berinisial K alias T (40), warga Bener Meriah. Petugas mengejar orang yang menyerahkan kulit harimau kepada tersangka WS bin S tersebut," katanya.

Polisi menjerat tersangka WS melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Harimau sumatera termasuk satwa dilindungi karena terancam punah. (TERAS.ID/B-11)

Berita Terbaru