Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Bocah Berusia 10 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Januari 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aparat Kepolisian Resor atau Polres Kobar membekuk terduga pelaku pemerkosaan bocah 10 tahun. Dia diketahui berinisial Yo (20) warga yang tinggal di kawasan Kecamatan Pangkalan Banteng.

"Peristiwa persetubuhan terjadi di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada d irumah," terang Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, dalam rilis humas, Rabu, 8 Januari 2020.

Ia menuturkan, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi pada bulan Oktober 2019 lalu. Pada saat kejadian, korban sendiri di rumah lalu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal (tersangka) dan langsung menanyakan keberadaan orang tua dari korban. Korban lalu menjawab tidak ada. Namun demikian, tersangka masih menunggu dan duduk di depan rumah.

Pada saat korban pergi ke dapur, ternyata tersangka mengikuti

dan sampai di dapur dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Saat itu, korban pun menolak. Tersangka yang sudah tidak bisa membendung nafsunya ini lantas mengambil sebelah pisau yang ada di dapur berikut mengancamnya.

"Saat tersangka pergi ke kamar mandi, lalu korban lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada tetangganya," jelasnya.

Setelah mendapat laporan, kemudian pada 30 Desember 2019 tersangka diamankan oleh anggota jajaran Polsek Pangkalan Banteng. Selanjutnya, diserahkan ke Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI No 17 Tahum 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," tandasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru