Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KP2KP Kunjungi Bendahara OPD Sosialisaikan Bukti Potong 1721-A2

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 10 Januari 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang, Mawan Triantana mengunjungi beberapa bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat. Langkah ini dilakukan untuk mensosialisasikan tata cara pengisian Bukti Potong 1721-A2.

Formulir Bukti Potong 1721 A2 adalah bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) dan atau pensiunannya.

"Formulir tersebut wajib diberikan oleh pemotong pajak atau bendahara instansi terkait dan akan digunakan untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi yang menerima penghasilan," kata Mawan di Tamiang Layang. Jumat, 10 Januari 2020.

Menurutnya, bukti potong atau formulir 1721 A2 merupakan dokumen penting bagi setiap wajib pajak yang berfungsi sebagai alat pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan.

"Kunjungan silaturahmi ke beberapa OPD ini juga untuk mengingatkan adanya kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2019 sebelum tanggal 20 Januari 2020," imbuh Mawan.

Dia juga menerangkan bahwa laporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2019 harus sudah dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2020.

"Untuk PNS, Anggota TNI dan Polri diwajibkan lapor secara online atau dengan e-filling," pungkas Mawan.

Sebagai catatan, pajak begitu berpengaruh bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, mengingat sekitar 80 persen dari total anggaran Indonesia masih dibiayai dari pajak. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru