Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Terdakwa Kasus Sabu Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Januari 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang janda berinisial SU janda terdakwa sabu dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelia hakim sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman selama 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan, Jumat, 10 Januari 2020.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan disampaikan jaksa Rahmi Amalia.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2019 di Jalan DI Panjaitan Selatan Rt 36 Rw 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam sidang, berdasarkan keterangan saksi polisi Purwanto dan Toni P, saat penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip sabu dan ponsel. Sabu itu diakui terdakwa milik Anto yang dititipkan dengannya seberat 9,83 gram.

Sabu tersebut diambil pada 28 Oktober 2019 yang kemudian disimpan terdakwa. Saat asyik di dalam rumah, datang petugas mengamankannya.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. Sehingga, terdakwa tinggal menjalani sisa hukumannya saja dari yang sudah dijalaninya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru