Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Barito Timur Tangkap Dua Budak Sabu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 11 Januari 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEES, Tamiang Layang - Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap dua budak sabu yakni SMR (25) dan SA (42), pada Jumat, 10 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan kedua warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Timur itu, polisi mengamankan 2 paket sabu seber 0,52 gram dan uang tunai Rp 700 ribu.

"Keduanya kami tangkap di Jalan Lebo, Kelurahan Ampah Kota, saat hendak mengedarkan sabu," kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Fery Endro P, Sabtu, 11 Januari 2020.

Keberhasilan petugas menangkap keduanya berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika kedua tersangka sering mengedaarkan sabu di Ampah Dusun Tengah.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melihat tersangka hingga dilakukan penggeledahan serta penangkapan disaksikan warga setempat.

Sabu ditemukan di kolam depan barak yang sempat dibuang tersangka SA. Sabu itu dibeli dari tersangka SMR seharga Rp 200.000. Satu paket sabu lainnya juga ditemukan tak jauh dari situ.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru