Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gagal Bayar Jiwasraya, OJK Siap Fasilitasi Investigasi BPK

  • Oleh Teras.id
  • 12 Januari 2020 - 13:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ikut menanggapi bola panas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang bergulir belakangan ini. OJK menyatakan bakal mendorong pelaksanaan investigasi lebih lanjut terhadap perusahaan asuransi pelat merah itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa otoritas akan mendorong penegakan hukum yang dilakukan oleh BPK dan Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 13,7 triliun per Agustus 2019.

OJK, kata Djarot, juga akan membantu upaya penegakan hukum menyusul Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan yang disampaikan oleh BPK dan Kejaksaan Agung. Salah satu yang dapat dilakukan OJK adalah dengan memenuhi berbagai kebutuhan penyelidikan.

"OJK akan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan investigasi lebih lanjut oleh BPK, sementara pemberian data dan informasi juga disampaikan dalam kaitannya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Sekar ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa terdapat potensi risiko sistemik dari kasus gagal bayar Jiwasraya. Kerugian negara akibat kasus itu pun tengah diselidiki, diyakini akan lebih besar dari perkiraan awal Kejaksaan Agung senilai Rp 13,7 triliun.

Agung menyebut masalah Jiwasraya merupakan kasus dengan skala yang sangat besar. Kondisi tersebut membuat BPK bersama penegak hukum perlu mengambil kebijakan dengan hati-hati karena terdapat risiko yang menghantui.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Hotbonar Sinaga menilai bahwa OJK merupakan pihak yang paling berhak menyatakan status adanya dampak sistemik dari kasus Jiwasraya. Adapun BPK, menurut dia, hanya bisa sampai opini menyebutkan adanya potensi dampak sistemik dari kasus tersebut.

Hotbonar menjelaskan, jika terdapat dampak sistemik, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mencakup Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus segera turun tangan meredam risikonya.

Kalau tidak ditangani dengan baik, Hotbonar khawatir, kasus itu bisa berakibat negatif terhadap aspek makro. "Khususnya industri asuransi jiwa, kemudian terhadap lembaga jasa keuangan, hingga perekonomian nasional."

Lebih jauh Hotbonar menjelaskan bahwa Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan OJK harus konsentrasi penuh dalam mengatasi masalah Jiwasraya. Kedua lembaga tersebut jangan sampai menerapkan langkah coba-coba, justru perlu melakukan upaya penyehatan dalam waktu sesingkat-singkatnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru