Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nunung dan Suami Kembali Jalani Sidang Narkoba Senin Ini

  • Oleh Tempo.co
  • 13 Januari 2020 - 11:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil komedian Srimulat, Nunung, sebagai saksi kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto. Ia tak sendiri sebab sang suami, July Jan Sambiran, juga dijadwalkan akan memberi keterangan sebagai saksi. 

"Ya, Nunung dan July kami panggil untuk menjadi saksi dalam perkara Hadi pada sidang Senin, 13 Januari 2020," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Boby Mokoginta, Ahad, 12 Januari 2020. 

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada 19 Juli 2019. Barang haram itu dibanderol seharga Rp 3,7 juta.

Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap aparat Kepolisian. Tak lama kemudian polisi menangkap Nunung dan July. Perkara Nunung dan suaminya beserta Hadi dibuat terpisah.

Nunung dan suami lebih dulu di sidang dan sudah mendapat vonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pembacaan vonis dilakukan 27 November 2019.

Terkait pemanggilan Nunung dan suaminya sebagai saksi, Boby menyatakan, kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi (P-37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur. "Semoga mereka sehat dan bisa datang sidang," kata Boby.

Boby mengatakan pada waktu sidang nanti, Nunung dan suami akan dijemput oleh pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan. Dengan adanya surat pemanggilan sebagai saksi maka keduanya wajib hadir. "Kecuali keduanya mengalami sakit keras hingga tidak bisa bangun dari tempat tidurnya," katanya.

Terdakwa Hadi pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan July di PN Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019. Kini giliran Nunung dan suami jadi saksi untuk perkara Hadi. "Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukkan barang bukti," kata Boby.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Fauziah akan dilaksanakan di ruang sidang dua PN Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU Pertama Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1) (sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

TERAS.ID

Berita Terbaru