Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik KTP Sementara Terancam Tidak Dapat Memilih pada Pilkada 2020 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Januari 2020 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sementara, terancam tidak dapat memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik itu bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.

"Kami belum bisa mesatikan apakah KTP sementara dapat digunakan untuk memilih pada Pilkada serentaka September 2020 mendatang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Siti Fathonah, Senin, 13 Januari 2020. 

Saat ini, KPU sendiri masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI karena masih belum ada aturan pasti terkait hal tersebut. Namun, pihaknya berharap agar nantinya KTP sementara bisa digunakan untuk Pilkada. 

Hal ini karena masih banyak warga Kotim yang hanya memiliki KTP sementara. Bahkan jumlahnya mencapai 28.000 lebih. Itu terjadi lantaran keterbatasan blangko yang disiapkan oleh pusat untuk daerah. 

"Yang pasti kami berharap agar warga bisa secepatnya memiliki KTP-e sehingga bisa dipastikan untuk menentukan hak pilihnya," kata Fathonah. 

Meski pemilik KTP sementara belum bisa dipastikan untuk menentukan hak pilih, namun untuk calon pasangan perseorangan atau independen, dapat menggunakan KTP sementara sebagai syarat dukungan. 

"Kalau calon perseorangan tetap bisa menggunakan KTP sementara, sebagai syarat dukungan," terang Fathonah. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru