Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Kecelakaan Lalu Lintas

  • Oleh Naco
  • 13 Januari 2020 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit sependapat dengan Jakjsa Dewi Khartika.

Hakim menolak keberatan eksepsi Suriansyah (47) terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang diajukannya lewat kuasa hukumnya Riduansyan dan Annisa Dewi.

Dalam putusannya hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan pemeriksaan untuk pembuktian perkara itu. Jaksa diberi kesempatan untuk mengajukan saksi pada sidang pekan mendatang.

"Sidang selanjutnya kami akan panggil dan hadirkan saksinya yang mulia," kata Jaksa Dewi Khartika, Senin, 13 Januari 2020 sesuasi mendengar isi putusan sela itu.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 September 2019 sekitar pukul 09.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim menewaskan Rahmah.

Saat itu terdakwa mengendarai mobil pikap DA 8436 LH. Sementara korban ikut mobil Toyota Avanza KH 1490 FE yang dikemudikan Yakup

Terdakwa datang dari arah Sampit menuju Palangka Raya, sementara mobil yang ditumpangi korban dari arah berlawanan. Saat di lokasi kejadian terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan kendaraannya.

Lalu menghantam bagian tengah mobil Yakup hingga ke bagian depannya. Usai menabrak mobil Yakup terpental sementara itu pikap terdakwa masuk ke parit.

Korban tewas dilokasi kejadian hingga akhirnya warga asal Banjarmasin, Kalsel itu jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa didakwa Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim sependapat dengan jaksa, apa yang diuraikan dalam dakwannya sudah jelas, cermat dan lengkap tidak sebagaimana apa yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya Riduansyah dan Anissa.

Berita Terbaru