Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Hanau Ungkap Peredaran Narkoba di Danau Seluluk

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 16 Januari 2020 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Reskrim Polsek Hanau mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Rabu,15 Januari 2020.

Atas pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku berinisial S alias W (34) beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah kecamatan tersebut tepatnya Jalan Poros PT BAP Kebun Rungau, Desa Rungau Raya, menjadi tempat transaksi narkoba yang dilakukan S.

"Unit Reskrim Polsek Hanau langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar lokasi, mengetahui keberadaan pelaku, S dan benar adanya bahwa S sebagai perantara dalam jual beli sabu," terang kapolsek, Kamis, 16 Januari 2020.

Kemudian, anggota menyisiri lokasi sekitar berikut melakukan penggeledahan. Alhasil, sejumlah barang bukti pun ditemukan. 

"Kemudian tersangka kembali menunjukkan bahwa di dalam kotak rokok yang disembunyikan di semak di pinggir Jalan Poros PT BAP terdapat 1 buah plastik klip berisikan butiran kristal paket 500 yang di duga sabu," jelas kapolsek.

Dari hasil keterangan, pelaku menjalani pekerjaan sebagai perantara dalam jual beli sabu, sudah berlangsung dalam satu bulan terakhir.

"Untuk barang haram ini, diperoleh pelaku dari seseorang yang masih kita dalami. Selanjutnya, akan kita lakukan pengembangan," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (FAHRUL HAIDI/B-7)

Berita Terbaru