Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

15 Penyuluh Agama Hindu Non PNS Periode 2020 - 2022 Terima SK Pengangkatan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 Januari 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 15 penyuluh Agama Hindu Non Pegawai Negeri Sipil atau PNS periode 2020-2022 telah menerima SK pengangkatan dan surat tugas dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas.

SK serta surat tugas tersebut diserahkan langsung Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, M Poteran Sosilo.

"Iya, untuk SK dan surat tugas wilayah tempat binaan se-Kabupaten Kapuas sudah kami serahkan kepada 15 penyuluh," ucap Poteran Sosilo, Kamis, 16 Januari 2020.

Ia berharap kepada para penyuluh itu agar menerapkan fungsi-fungsinya di lingkungan binaannya.

“Penyuluh itu harus Informatif dan dedukatif, penyuluh harus komunikatif dan Konsultatif, motivatif, dan ddministratif,” ucapnya.

Selain itu, ia mengingatkan kepada penyuluh jangan sampai ada Double Accounting artinya penyuluh tidak diperkenankan menerima 2 DIPA, maksudnya tidak boleh menerima honor ataupun insentif dari dua anggaran yang berbeda.

“Berdasarkan kejadian terdahulu ada penyuluh kita yang lulus seleksi rekruitmen dan bekerja sebagai guru kontrak, dia menerima honor dari 2 anggaran berbeda," jelasnya.

"Harus memilih salah satunya, jadi penyuluh atau guru kontrak. Seorang penyuluh hanya bisa menerima honor/insentif dari satu anggaran saja,” lanjut dia.

Sebab, lanjut dia tidak boleh, karena mendapat APBN dari Guru kontrak dan ABPN dari penyuluh, itu tidak boleh di dalam setiap juknis. Baik itu juknis dari Dirjen Islam, Katolik, Kristen, dan Hindu.

Poteran berpesan, ketika sudah resmi ditetapkan menjadi Penyuluh Agama Hindu Non PNS di lingkungan Kemenag Kapuas harus tahu, memahami dan menerapkan nilai budaya kerja. Serta harus bisa eksis di masyarakat dan harus mengembangkan acara keagamaan. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru