Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahfud MD: Kasus Asabri Sudah Ditangani Polri

  • Oleh Teras.id
  • 17 Januari 2020 - 12:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) sudah ditangani oleh Kepolisian RI (Polri). Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung tidak bisa lagi menangani kasus tersebut.

Dalam peraturan yang berlaku, ujar Mahfud, sebuah kasus korupsi yang telah ditangani oleh satu instansi penegakan hukum, tidak boleh ditangani oleh unsur penegak hukum lainnya.

“Kan sudah ada Undang-undang. Sesuatu kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK tidak boleh ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Yang ditangani oleh Polisi nggak boleh ditangani oleh Kejaksaan, dan KPK,” kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020 malam.

Menurut dia, apabila kasus korupsi ditangani oleh lebih dari satu instansi maka akan membuat penanganan masalah menjadi saling berbenturan. Adapun kasus Asabri ini sekarang sedang dalam pemeriksaan Polri.kasus Asabri ini sekarang sedang dalam pemeriksaan Polri.

Polisi menurutnya juga harus merasa bertanggung jawab secara moral untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di asuransi plat merah tersebut. “Karena dari 940.000 - 980.000 prajurit, 600.000 itu dari Polri. Sehingga Polri juga merasa harus melindungi prajuritnya,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD pun mengajak masyarakat menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Dia bahkan mengaku sudah memiliki angka kerugian atau kejelasan terkait dugaan korupsi di Asabri ini. “Saya sudah punya angka, tapi saya tahu kasusnya sehingga saya akan mengawasi sebagai Menko [Polhukam],” ujar dia. (TERAS.ID)

Berita Terbaru