Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eks Bos Lippo Cikarang Segera Disidang

  • Oleh Inilah.com
  • 18 Januari 2020 - 10:30 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan terhadap mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke tahap dua.

"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO (swasta) TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyekn pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap 2," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020).

Dengan adanya pelimpahan tersebut, kini Tim jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja ke depan untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," tutur Ali.

Adapun pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Toto melawan KPK pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir menjadi sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. [INILAHCOM/Ivs]

Berita Terbaru