Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sprinlid Kasus Wahyu Setiawan Masuk Catatan Dewan Pengawas KPK

  • Oleh Teras.id
  • 18 Januari 2020 - 16:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kebocoran Surat Perintah Penyelidikan kasus suap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi bahan evaluasi Dewan Pengawas KPK. Dugaan itu akan masuk ke dalam catatan triwulan Dewan Pengawas yang akan dibuat per tiga bulan.

"Monitoring dan evaluasi atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan per triwulan, tiga bulan satu kali," kata anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris saat dihubungi, Jumat, 17 Januari 2020.

Syamsuddin mengatakan pengawasan Dewan Pengawas KPK bersifat menyeluruh. Bukan kasus per kasus. "Memang sudah menjadi tugas Dewas mengawasi dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Itu amanat Undang-Undang KPK yang baru,” kata dia, Kamis, 17 Januari 2020.

Sebelumnya Masinton memamerkan surat penyelidikan KPK saat tampil dalam acara ILC Selasa, 14 Januari 2020. Ia menunjukkan selembar Sprinlid tanggal 20 Desember 2019 untuk kasus suap Wahyu Setiawan yang kini tengah diselidik komisi antikorupsi. Ketika itu, ia sedang membahas ada tidaknya surat perintah untuk penyelidik yang ingin menyegel ruangan di DPP PDIP.

Masinton mengaku mendapatkan surat itu pada Selasa, 14 Januari lalu sekitar pukul 14.00 WIB dari seseorang yang mendatanginya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI," kata Masinton lewat keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2020.

Menurut Masinton, setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi. Masinton mengaku baru membuka map itu di ruang kerjanya.

Pada saat dibuka, Masinton menyebut map itu berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tak akan menelusuri lebih jauh soal dugaan kebocoran ini. Dia mengatakan KPK hanya memberikan surat tugas kepada pihak yang berkepentingan.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru