Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengendara Motor Gunakan Knalpot Brong Ditilang Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Januari 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong ditilang polisi dari Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polresta Palangka Raya, Sabtu, 18 Januari 2020 malam.

Sebelumnya, mereka terjaring razia yang digelar petugas di depan pos bundaran besar, Jalan Yossudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Ada dua pengendara yang diamankan menggunakan knalpot brong," ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri.

"Untuk sementara, sepeda motor kita amankan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," imbuhnya.

Ia menuturkan, mereka yang terjaring dalam penggunaan knalpot brong diberikan sanksi tilang. Di sisi lain, ia juga menyarankan supaya knalpot tersebut diganti dengan yang standar.

"Jika mau mengambil sepeda motor, saya sarankan agar membawa dan mengganti knalpot brong dengan standar," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru