Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Bupati Katingan Yantenglie

  • 20 Januari 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, dalam kasus tindak pidana korupsi.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli, mengatakan jika vonis MA itu tentunya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebelumnya.

"Iya, kami sudah menerima putusannya. Sidangnya tanggal 2 Desember kemarin. Hasil putusannya itu menolak permohonan kasasi dari terdakwa," ujar Zulkifli, Senin, 20 Januari 2020.

Ahmad Yantenglie didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp 100 miliar. Dalam kasus itu majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Yantenglie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,77 miliar, yang apabila tidak terbayar maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 6 tahun.

Tidak terima dengan putusan itu, Yantenglie memutuskan banding melalui Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Namun di Pengadilan Tinggi Yantenglie divonis dengan hukuman yang lebih berat.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Yantenglie dengan hukuman 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Yantenglie juga harus membayar uang pengganti Rp 30,582 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan dipidana penjara selama 8 tahun.

Tidak hanya itu, majelis hakim pun  memutus untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman tersebut harus dijalani terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

"Intinya, putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Jadi terdakwa harus menjalani hukuman itu nantinya," pungkasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru