Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Terdakwa Pencuri Baterai Tower Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Januari 2020 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat terdakwa pelaku pencurian 24 baterai Tower milik PT Indosat di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama masing - masing dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh JPU di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 22 Januari 2020.

Ke 4 terdakwa bernama Muhammad Dahri, Najamudin, Gopin dan Evengge. Dalang pencurian ialah Muhammad Dahri.

JPU Widha Sinulingga menuntut terdakwa dengan hukuman penjaran 2 tahun 6 bulan lantaran para terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Memohon kepada ketua majelis agar tetap ditahan dan dikurangi selama masa penahanan," ungkapnya. Atas tuntutan ini hakim memberikan haknya apakah mau melakukan pembelaan atau permohonan.

Ke 4 terdakwa memohon agar diberikan hukuman yang seringan - ringannya, karena sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia," kata salah satu terdakwa Dahri.

Jumlah uang yang mereka dapat dari menjual ke 24 baterai ialah Rp 2.244.000 dengan cara ditimbang dengan berat 264 Kg.

Perkilonya dihargai Rp 8 ribu. Hasil penjualan oleh terdakwa digunakan bayar sewa mobil Rp 450 ribu, dan Rp 100 ribu beli BBM dan sisa uang Rp 1.694.000 untuk beli makan serta dibagi rata oleh terdakwa. Akibat kejadian ini PT MITRATEL mengalami kerugian sekitar Rp 168.000.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru