Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Pasang Spanduk Larangan Melakukan Penambangan Liar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Januari 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas memasang spanduk larangan melakukan penambangan liar atau ilegal mining di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.

Pemasangan spanduk itu menyikapi dugaan masih adanya aktivitas illegal mining di wilayah Kabupaten Kapuas. Sehingga, dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, seperti kegiatan preemtif dan preventif.

Pemasangan sekaligus peninjauan lokasi itu juga dilakukan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama didampingi pejabat utama dan kapolsek setempat di sejumlah titik. 

Esa Estu mengatakan, pemasangan tanda larangan penambangan liar itu adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar penambangan liar dihentikan.

“Iya, pemasangan spanduk larangan penambangan liar tanpa izin itu sudah kami lakukan di beberapa titik kemarin sore, khususnya wilayah Kecamatan Kapuas Tengah," ucap AKBP Esa Estu Utama kepada wartawan, Sabtu, 25 Januari 2020.


Adapun pada spanduk yang dipasang bertuliskan ancaman pidana kegiatan illegal mining sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Ini sekaligus imbauan agar masyarakat mematuhi aturan perundangan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan liar diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Dengan laporan yang cepat, kami juga bisa menangani secara cepat,” katanya.

Ia menambahkan, dalam upaya melakukan berbagai pencegahan terhadap kerusakan lingkungan dibutuhkan peran aktif masyarakat setempat.

Berita Terbaru