Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asosiasi Media Siber Dukung Standar Upah Layak Jurnalis Rp 8,7 Juta

  • Oleh Teras.id
  • 27 Januari 2020 - 08:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia Wahyu Dhyatmika mendukung penuh standar upah layak bagi jurnalis pada 2020 yang dikeluarkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta. Dalam survei yang dikeluarkan AJI, besar upah layak yang seharusnya diterima jurnalis sebesar Rp 8.793.000.

"Sebagai sebuah standar, ini sebuah rujukan yang patut diikuti," kata Wahyu di Kantor AJI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Ahad, 26 Januari 2020.

Wahyu menyebut, standar upah sebesar Rp 8,7 juta itu untuk memastikan para jurnalis bisa bekerja dengan tenang, tanpa harus khawatir kebutuhan dasarnya tak terpenuhi.

Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto mengatakan upah layak yang dimaksud adalah take home pay atau upah total yang diterima setiap bulan oleh jurnalis.

Angka tersebut mencakup lima kategori ditambah tabungan 10 persen. Kategori itu di antaranya makanan, tempat tinggal, komputer jinjing (laptop) dengan jaringan internet, serta kebutuhan pendukung lainnya.

"Kami dari asosiasi mendukung standar ini," kata Wahyu.

Dia menyarankan kepada para jurnalis ini untuk rajin meminta transparansi keuangan perusahaan. Hal itu dilakukan supaya para jurnalis mengetahui apakah upah yang selama ini diterima sudah layak atau belum. Caranya dengan melalui serikat pekerja yang ada di perusahaan media.

"Supaya teman-teman dilindungi undang-undang ketika menuntut manajemen membuka transparansi keuangan," kata Wahyu. Sebab, hanya serikat pekerja yang berhak membicarakan kepada manajemen perusahaan soal besaran upah yang layak.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru