Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Perusakan Spanduk Larangan Parkir Diduga Oknum ASN

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 27 Januari 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS,Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengungkapkan, pelaku perusakan spanduk larangan parkir di Jalan Kinibalu diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang (diduga) merusaknya itu oknum ASN," ujar Alman Pakpahan, saat dikonfirmasi, Senin, 27 Januari 2020.

Alman mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Palangka Raya untuk meminta petunjuk dan arahan.

"Tentunya kami tidak tinggal diam. Akan kami konsultasikan ke pak wali kota, agar yang bersangkutan diberi sanksi atau peringatan. Kami juga ingin tahu alasan dilakukan perusakan tersebut," jelasnya.

Alman meyakini, perusakan tersebut menunjukkan upaya penindakan parkir liar tidak semua menyenangkan banyak pihak. Tentunya ada satu dua pihak yang merasa tidak puas.

"Pada intinya kami bekerja untuk menjawab keluhan masyarakat banyak, dan menata kota ini menjadi baik dan bebas dari parkir liar," tutupnya.

Perusakan spanduk dilarang parkir di Jalan Kinibalu terjadi pada Minggu 26 Januari 2020. Usai dirusak, petugas dishub langsung melakukan perbaikan. (ARNOL/B-11)

Berita Terbaru