Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Mantan Karyawan Curi Sawit Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 27 Januari 2020 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsir dan Saenal mencuri sawit milik PT AWL tempat sebelumnya mereka bekerja. Berkas tahap II dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan keduanya pada Selasa, 26 November 2019 sekitar pukul 20.57 WIB bertempat di Blok K.20 Divisi 1 Penyahuan Estate, Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat petugas mélakukan patroli sekitar pukul 19.05 WIB di sekitar blok K dan blok L Divisi 1 Estate Penyahuan, saat sampai di blok K 20 sekitar pukul 20.57 WIB petugas menemukan keduanya sedang mencuri.

Dari mereka diamankan 285 jenjang sawit atau 3,4 ton, dodos 1 buah, dan senter kepala, atas kejadian tersebut PT AWL mengalami kerugian sekitar Rp 5.472.000.

"Kami sebelumnya bekerja di AWL, namun sudah berhenti, yang mencuri sawit itu kami berdua saja," kata salah satu tersangka, Senin, 27 Januari 2020.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d junto Pasal 55 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru