Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Minyak PT Delang Makmur Mulai Diadili

  • Oleh Naco
  • 27 Januari 2020 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Taji Pranito, bos minyak PT Delang Makmur mulai diadili di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus pajak yang membelitnya.

Sidang perdana di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno itu terdakwa mendengarkan jaksa Rahmi Amalia membacakan tuntutannya.

Taji sebagai penanggung jawab Delang Makmur telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT PPN) yang isinya tidak benar.

Taji mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari sampai Desember 2014. 

Perbuatannya terdakwa diungkapkan dalam dakwaan jaksa tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 324.437.980, hingga Taji berurusan dengan hukum.

"Kami minta waktu selama sepekan untuk memanggil saksi. Sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Agung Hari Indra Yudatama, Senin, 27 Januari 2020.

Taji tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan itu. Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan persidangan diagendakan mendengarkan keterangan saksi. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru