Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kotim Nilai Pemasukan Sektor Perkebunan untuk Daerah Masih Minim

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menilai pemasukan untuk daerah dari sektor usaha perkebunan masih minim.

Pasalnya, pemerintah daerah hanya dizinkan memungut dari IMB yang ada di  perkebunan itu. Sedangkan untuk sektor pajak dan sejenisnya dipungut pemerintah pusat.

Tentunya, kata Rimbun, ini merupakan bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit. Selama ini, yang jadi biang persoalan terletak di UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU Nomor 18 tahun  2004 tentang Perkebunan. 

Dia menjelaskan, sumber DBH menurut UU Nomor 33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor  kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.

“Kalau dipikir-pikir usaha dari sektor perkebunan itu minim sumbangan untuk pendapatan di daerah kita," kata Rimbun, Rabu, 29 Januari 2020. 

Kotim selama ini tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah  pusat berdalih,  DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia.

Harusnya, kata dia, aturan itu mesti direvisi. Apalagi, jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khusunya Kotim tetapi pemerintah daerah tidak mendapatkan dana bagi hasil sektor itu. 

Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk kelapa sawit dan produk turunannya.

Setiap bulan, lanjut dia, dari luasan perkebunan yang sekitar 600 ribuan hektare ini tidak kurang dari 200 ribu ton CPO yang dibawa keluar dari daerah. Namun daerah hanya bisa melihat hasil alamnya itu diangkut keluar daerah. (NACO/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru