Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Susul Rekannya ke Penjara Setelah Bantu Jualkan Togel

  • Oleh Naco
  • 03 Februari 2020 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga atau IRT di Pundu berinisial It menyusul rekannya, Na (berkas terpisah) ke penjara lantaran ikut membantu menjualkan togel. 

"Tersangka seusai pelimpahan berkas tahap II dari Polda Kalteng langsung kita titipkan di Lapas Kelas IIB Sampit," kata Kepala Kejari Kotim Hartono, melalui Kasi Pidum Teguh Fidya Wahyudi, Senin, 3 Februari 2020.

Tersangka dalam kasus ini diamankan di Jalan Cilik Riwut Km 5, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 4 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Permainan judi jenis kupon putih tersebut menggunakan uang taruhan yang dipasang oleh para pemain dengan pilihan 2, 3 dan 4 angka. Setiap angka tersebut, pembeli hanya membayar Rp 1.000,- untuk kali satunya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 1.324.000, ponsel, grafik angka, 9 bundel nota dan 42 lembar pasangan bertuliskan angka.

It mengaku hanya menerima pembelian setelah itu diserahkannya kepada Na untuk merekapnya sebelum diserahkan kepada bosnya.

Atas perbuatannya tersebut, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu ini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru