Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kapuas Sarankan Pemungutan Pajak Sarang Walet Dilakukan Kecamatan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Februari 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur memberikan sejumlah saran untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari pengelolaan bangunan sarang burung walet.

D antaranya,  agar kegiatan pemungutan pajak usaha pengelolaan rumah sarang walet itu bisa diserahkan langsung kepada pemerintahan tingkat kecamatan setempat.

"Agar pelaksanaan pemungutan itu dilakukan oleh pemerintah kecamatan juga, selain selama ini dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah," kata Abdurahman Amur, Senin, 3 Februari 2020.

Alasannya, menurut Abdurahman Amur, karena pihak pemerintah kecamatan lebih mudah menjangkau dan mengetahui kondisi di wilayahnya. Sehingga bisa memaksimalkan pemungutan.

"Jadi tidak lagi hanya BPPRD saja yang melakukan. Terlebih juga pihak kecamatan memiliki rasa tanggungjawab untuk membantu peningkatan PAD," tuturnya.

Selain itu, berkaitan dengan revisi perda pengelolaan sarang walet, pihaknya masih menunggu usulan dari pihak eksekutif jika ada yang dinilai kurang tepat dengan kondisi saat ini di masyarakat.

"Saya berharap instansi terkait bisa mempersiapkan bahan untuk dilakukan revisi, agar cepat rampung," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru