Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Komplotan Pengedar Uang Palsu Diringkus di Kotawaringin Timur

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 04 Februari 2020 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kalteng meringkus 3 pria komplotan pengedar dan pencetak uang palsu atau Upal diwilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.

Ketiga pria ini yakni Sony Susanto 39 tahun, Angga 18 tahun dan Syahrul 19 tahun. Ketiganya merupakan warga Kotawaringin Timur ini ditangkap di tempat berbeda.

"Ketiga pria ini kami tangkap Kamis 30 Januari 2020 di wilayah Sampit di tempat berbeda," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan bersama Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo, 4 Februari 2020.

Para tersangka tidak berkutik saat polisi melakukan penangkapan yang tidak jauh dari lokasi kediaman pelaku di wilayah Sampit.

Pelaku beserta barang bukti dan peralatan untuk mencetak uang palsu serta 2 tabungan dan 3,5 Kg sarang walet yang sempat dibelikan menggunakan uang palsu tersebut diamankan di Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 36 UU Nomor 27 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," demikian Hendra. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru