Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelangsir Pertamax Jalani Sidang Dakwaan

  • Oleh Naco
  • 05 Februari 2020 - 14:20 WIB

 BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus migas, AH (44) didakwa  jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 5 Februari 2020. Kasusnya, terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis Pertamax.

Jaksa Didiek mengatakan, terdakwa mengangkutnya tanpa dokumen. Terdakwa diamankan seusai keluar dari SPBU Jalan MT Haryono.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b junto Pasal 23 ayat 2 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegas Didiek, Rabu, 5 Februari 2020.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 20 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan karena melakukan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan. Saat anggota Polres Kotim dan Polsek Ketapang melakukan penertiban BBM di Jalan MT Haryono, diamankan 1 unit mobil Toyota Grand Lux Long KH 1359 GD yang dikemudikan AH.

Ketika itu, terdakwa sedang mengangkut bahan bakar jenis Pertamax sebanyak 1 jeriken ukuran 30 liter dengan isi 20 liter, dan 7 jeriken ukuran 30 liter dalam keadaan kosong.

Atas dakwaan itu pria yang tidak ditahan tersebut tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru