Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Tukang Nyambi Jual SabuDibekuk Polsek Kumai

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Februari 2020 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pekerja tukang bangunan, Mi, warga Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Kumai beserta Resmob Kompi 2 Pangkalan Bun lantaran nekat nyambi jualan sabu.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas menyampaikan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang akan mengedarkan atau menjual sabu.

"Mendapat laporan lalu mendatangi rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan timbangan digital," ujarnya, Kamis, 6 Februari 2020.

Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya pada Rabu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 450 ribu, 16 paket sabu dan timbangan digital scale berwarna silver.

Saat ini, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan proses lebih lanjut.



Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru