Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sayangkan Sampai Muncul Sertifikat di Tanah Kuburan

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Sutik turut mempertanyakan mengapa sampai ada sertifikat di areal tanah kuburan.

Padahal menurutnya sangat jelas di lokasi lahan kuburan lintas agama yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit itu mengantongi SK Bupati Kotim sejak tahun 1989.

"Kalau saya melihat ini kesalahan Pemkab dam pertanahan," kata politisi Partai Gerindra tersebut, Sabtu, 8 Februari 2020.

Pemkab harusnya kata Sutik menjaga aset tersebut agar tidak diklaim dan dicaplok pihak lain. Karena jika itu terjadi akan seperti saat ini menjadi persoalan.

"Saya menekankan agar bagaimana caranya Pemkab kembalikan sesuai luasan yang ada 1.500 m x 1.000 m," tegasnya.

Begitu juga dengan pihak BPN, ia menyayangkan mengapa sampai tidak selektif sehingga ada terbit sertifikat di areal itu.

"Bagaimana BPN kerja dulu, harusnya jangan diterbitkan. Toh jelas itu lahan kuburan," tegasnya.

Sementara itu sebelumnya persoalan ini sejak 2015 lalu menuai persoalan karena luasan lahan kuburan berkurang. Bahkan saat RDP di DPRD Kotim, Jumat, 7 Februari 2020 pihak BPN membenarkan di areal itu ada diterbitkan sertifikat. (NACO/B-5)

Berita Terbaru