Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Mixer di Tempat Ibadah Divonis 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial Sy (26), pencuri mixer di tempat ibadah yakni masjid divonis selama 6 bulan penjara. Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

"Terima yang mulia," kata terdakwa menanggapi putusan majelis hakim yang diketua Darminto Hutasoit.

Dalam fakta sidang yang diungkapkan pada Selasa, 11 Februari 2020, berawal saat hari hujan, terdakwa berteduh di Masjid Al Kamal, Jalan Hasan Mansur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat, 1 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Melihat kondisi sepi dan ada Mixer yang dianggap bisa dijual, terdakwa mengambilnya. Terdakwa kemudian menjual mixer itu ke tukang service seharga Rp 250 ribu. Akibat perbuatan tersebut, pria lulusan SMP itu harus berurusan dengan hukum.

Sementara itu, pada sidang lalu terdakwa dituntut pidana selama 8 bulan penjara oleh jaksa Dewi Khartika. Terdakwa kemudian mengajukan pembelaan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru