Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelangsir BBM Subsidi Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Februari 2020 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saji Setiawan terdakwa kasus menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi atau pelangsir ini dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 11 Februari 2020.

JPU Qurotul Aini S Farida menunut terdakwa karena perbuatannya melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 huruf d UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan dikurnagi selama masa penahanan," ucapnya.

Kemudian memohon agar 1 mobil pikap Suzuki Mega Carry KH 8162 AH dikembalikan kepada terdakwa. Sementara itu BBM 1.320 liter solar dirampas dan dimusnahkan. 

Ketua majelis hakim Iman Santoso membrikan hak terdakwa atas tuntutan ini terdakwa memiliki hak menerima, atau merasa keberatan. Terdakwa pun memohon kepada majelis hakim agar diputus lebih ringan dari tuntutuan JPU.

"Saya mohon maaf yang mulia, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, anak syaa masih kecil - kecil," ucapnya.

Atas permohonan terdakwa, majelis akan mempertimbangkannya, sementara JPU tetap pada tuntutannya.

Terdakwa Saji Setiawan telah terlinat laka lantas, pada 6 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Km. 34 Desa Sungai Melawen Kecamatan Pangkalan Lada.

Saat dilakuka pengecekan pada mobil pickup yang dikendarai terdakwa, ternyata mengangkut galon 20 liter berisi minyak solar dengan total sebanyak 1.320 liter.

BBM solar yang telah diamankan milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari pengecer.

BBM yang dibeli dari pengecer tersebut diperoleh dari SPBU dengan harga yang disubsidi pemerintah.

Kemudian BBM ini akan dijual di warung – warung di Lamandau maupun Seruyan serta warung – warung di pinggir jalan dengan harga per galon ukuran 20 liter dengan harga Rp 180.000.

Perbuatan terdakwa ialah untuk mencari keunutunhan namun tidak dilengkapi dengan suray izin usaha, sehingga diproses secara hukum. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru