Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Bekuk Mucikari Online

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Februari 2020 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kobar membekuk seorang mucikari online yang menyediakan jasa prostitusi memanfaatkan layanan pesan WhatsApp. 

Tersangka FA (25 tahun) seorang laki -laki warga Kelurahan Baru, Pangkalan Bun dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Kobar saat mengantarkan seorang PSK binaannya di Hotel S, Jalan Domba Kelurahan Mendawai, Minggu, 9 Februari 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, dalam kegiatan  rilis yang digelar di Mapolres Kobar, Rabu, 12 Februari 2020 menjelaskan kronologis penangkapan tersangka kasus perdagangan orang (human trafficking) tersebut.

"Menyikapi maraknya kasus prostitusi online di Pangkalan Bun, anggota Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan penyelidikan terkait hal itu. Setelah beberapa waktu, kemudian diperoleh informasi yang mengarah ke pada pelaku FA," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setelah dirasa siap, anggota Reskrim kemudian melakukan penyergapan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik, diketahui tersangka sudah beroperasi sejak Maret 2019 hingga sebelum ia tertangkap. Menurutnya setiap PSK yang ditawarkannya kepada para pelanggan sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru