Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kominfo Kapuas Lampaui Target PAD Retribusi dari Menara Telekomunikasi Tahun 2019

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Februari 2020 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Kabupaten Kapuas berhasil mencapai bahkan melampaui dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi tahun 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Kapuas H Junaidi bahwa pihaknya telah merealisasikan target tersebut, bahkan mampu melampaui dari terget yang telah ditetapkan.

"Target PAD di sektor retribusi menara itu sekitar Rp 145 juta, tapi realisasinya mencapai Rp 419 juta. Hampir tiga kali lipat dari yang ditargetkan," ucap H Junaidi, Sabtu, 15 Februari 2020.

Lebih lanjut, ia menuturkan dari data Dinas Kominfo Kapuas terdapat 123 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh Kabupaten Kapuas. Dari jumlah itu, semuanya aktif membayar retribusi yang telah ditetapkan.

"Dari 123 menara telekomunikasi itulah, yang dimiliki oleh sembilan perusahaan telekomunikasi yang membayar retribusi menara kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas," tuturnya.


Untuk itulah, ia memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh perusahaan pemilik menara telekomunikasi di daerah ini, atas partisipasi aktif perusahaan yang telah taat melakukan pembayaran retribusi menara kepada daerah.

Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Setda Kapuas ini berharap, pada tahun 2020 ini, retribusi menara bisa lebih meningkat lagi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.

"Untuk tahun 2020 ini, target pemungutan retribusi menara telekomunikasi belum ditetapkan dan masih dalam proses," katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dari sektor lainnya. Salah satunya, dari sektor videotron yang terpasang di sejumlah tempat di Kota Kuala Kapuas, yang dikelola oleh Diskominfo Kapuas.

"Rencana, dari videotron yang kami kelola itu akan diberlakukan penarikan retribusi. Artinya, siapa yang ingin menggunakan baik itu perusahaan maupun instansi pemerintah akan dipungut retribusinya untuk daerah," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru