Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Capai Sasaran Kerja Pegawai di Akhir Tahun, Bakal di Sanksi

  • Oleh Uriutu
  • 16 Februari 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Apabila tak mencapai Sasaran Kerja Pegawai atau SKP di akhir tahun, para Aparatur Sipil Negara atau ASN bakal menerima sanksi.
“Apabila sasaran kerja pada akhir tahun tidak tercapai, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dijatuhi sangsi atau hukuman disiplin,” tegas Sekda Barsel, Edy Purwanto kepada Borneonews, Minggu, 16 Febuari 2020.
Menurutnya, penilaian prestasi kerja tersebut akan dinilai setiap akhir tahun, apabila tidak memenuhi standart, maka harus menerima konsekwensinya.
Ia mencotohkan, Jika, pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25-50 persen, maka ASN/PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Namun, sambung dia, kalau kurang dari 25 persen, maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

“Hukuman tingkat sedang tersebut yakni penundaan gajih berkala dan naik pangkat. Untuk tingkat berat, pangkatnya bisa diturunkan bahkan diberhentikan,” tandas dia. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru