Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

50 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Anak Kandung

  • Oleh Syahriansyah
  • 19 Februari 2020 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Terdapat 50 adegan rekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilakukan RB di Kecamatan Laung Tuhup, Murung Raya, yang sempat menarik perhatian masyarakat luas atas kasus yang dilakukannya tersebut.

Rekonstruksi ini merupakan yang terakhir dilakukan Polres Murung Raya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 19 Februari 2020.

Rekonstruksi dilakukan bertujuan menemukan titik terang atas terjadinya pencabulan dan pembunuhan terhadap anak kandungnya hingga anak tersebut hamil dan melahirkan, anak sekaligus cucu tersebut dibunuh oleh RB.

"Jadi kita lakukan analisa lebih mendalam terkait kronologi peristiwa yang dilakukan pelaku terhadap para korban dan saksinya sehingga disaksikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Mura," Ucap Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Reskrim Polres Mura Ronny M. Nababan.

Dari 50 adegan yang dilakukan RB terdapat 3 tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian TKP pertama ada 8 adegan dengan kasus pembunuhan terhadap anak kandung sendiri pada tahun 2000, TKP kedua ada 12 adegan persetubuhan terhadap anak kandung keduanya dan 14 adegan pembunuhan anak hasil persetubuhan tersebut, serta TKP ketiga ada  16 adegan dengan kasus pembunuhan terhadap bayi ketiga dari hasil persetubuhan dengan anak kandungnya tersebut.

"Seluruh reka ulang yang dilakukan oleh pelaku ini untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sehingga ada kecocokan data-data yang kami peroleh agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar tidak ditemukan kejanggalan," tutup Kasat Reskrim. (RIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru