Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanah Warung di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau Diduga Diperjual-belikan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 19 Februari 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pembangunan warung yang berada di pinggir Jalan Trans Kalimantan wilayah Desa Mantaren dan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau kian marak. Ada yang dibangun semi permanen dan permanen. 

Informasi terhimpun, tanah tempat berdirinya sejumlah warung itu diduga diperjual belikan. Padahal, bangunan warung itu melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Camat Kahayan Hilir, Sugondo membenarkan informasi jual beli tanah tersebut. Ia menyebutkan, tanah itu dijual pemilik lahan di belakang tanah bangunan tersebut. 

"Pemilik lahan ini mengira bahwa tanah tersebut adalah milik dia. Jadi ya dijual," kata Sugondo, Rabu, 19 Febuari 2020. 

Sugondo sudah mewanti-wanti kepada semua Kades terkait agar jangan sampai menerbitkan surat apapun atas bangunan-bangunan tersebut. Kalaupun ada, biasanya dalam surat seperti SP atau SKT itu ada berbunyi jika ada kekeliruan bisa dilakukan perbaikan atau sejenisnya. 

"Namanya manusia tentu tidak sempurna. Jadi kalaupun ada yang dibuatkan surat terkait warung di pinggir jalan itu khususnya yang melanggar GSB, maka harus secepatnya ditangani," tegas dia. 

Sugondo menjelaskan, pembangunan yang berdiri tidak sesuai GSB itu melanggar aturan. Namun, untuk saat ini semacam diberikan toleransi. Tapi jika nanti pemerintah membutuhkan untuk perluasan jalan, maka pemilik warung tak boleh menuntut ganti rugi apapun. (M.BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru