Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polres Kobar Tangkap Terduga Pencuri Ponsel di Tempat Ibadah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Februari 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satreskrim Polres Kobar menangkap seorang terduga pencuri ponsel milik warga yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Sirajul Muhtadin, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar).

Pelaku berinisial AS (19) warga Kelurahan Raja Seberang, Kecamatn Arsel. Ia diamankan setelah dilakukan penyelidikan selama tig hari usai kejadian pencurian pada Senin, 17 Februari 2020 pagi.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menyampaikan, aksi pelaku ini dilakukan saat korban menyimpan tas selempang miliknya yang berisi satu unit ponsel merek Oppo A 5S serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu di teras masjid. Tas itu kemudian ditinggal wudhu.

"Pelaku ini mengambil barang berharga milik korban, saat ditinggal melaksanakan ibadah di masjid," uajar AKP Tri Wibowo, Jumat, 21 Februari 2020.

Merasa kehilangan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Kemudian anggota melakukan penyelidikan.

Namun, saat diamakan, barang bukti hasil curiannya sudah dijual kepada seorang laki-laki yang berada di Kelurahan Baru berinisial MR. Anggota langsung melakukan penyelidikan berikut mengamankan MR.

Pelaku AS (19) kini mendekam di Rutan Polres Kobar. AS juga diketahui sebagai seorang residivis kasus serupa pada bulan lalu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru