Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penganiayaan Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

  • Oleh Syahriansyah
  • 25 Februari 2020 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tersangka kasus penganiayaan, Oktavia alias Utap berhasil ditangkap jajaran Polsek Murung, setelah sempat buron selama 5 bulan. Tersangka ditangkap di Muara Teweh, saat berada di kosnya, Jalan Rajawali, Kelurahan Lanjas.

Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro melalui Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada 15 September 2019 lalu.

"Setelah dilakukan pencarian selama 5 bulan, akhirnya tersangka dapat kita tangkap di Muara Teweh," kata Yuliantho, Selasa, 25 Februari 2020.

"Penangkapan ini juga atas koordinasi dengan Satreskrim Polres  Barito Utara (Barut). Ada kendala saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, karena pelaku berada di wilayah hukum Polres Barut," imbuhnya.

Adapun penganiayaan terjadi bermula saat korban Barson merasa terganggu dengan aksi pemuda dusun yang melempari dinding rumahnya. Korban lalu keluar rumah dengan membawa parang, dan senapan angin.

Tetapi sampai di depan rumah, korban malah dikeroyok sekumpulan pemuda. Hingga terduga pelaku berhasil merebut parang dan membacok bagian belakang korban.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Murung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri, jangan sampai mengambil tindakan yang melawan hukum,” lanjut Kapolsek Murung. (RIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru