Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Covid-19 Ditanggung Pemerintah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Maret 2020 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan menyampaikan rilis dari pemerintah pusat terkirim jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus covid-19 atau corona yang sudah ditanggung pemerintah.

"Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona," kata Masrur, Selasa, 3 Maret 2020.

Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

BPJS Kesehatan  melalui Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52  ayat 1 poin (o) terkait Manfaat yang tidak Ddjamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa atau KLB. Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru