Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Driver Online Minta Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Dievaluasi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 04 Maret 2020 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan driver online melakukan aksi damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Selasa 3 Maret 2020. Mereka meminta Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 40 Tahun 2019 agar dievaluasi.

"Kami minta Pergub Nomor 40 Tahun 2019 dievaluasi, karena kami nilai sangat memberatkan bagi driver online di Kota Palangka Raya," kata koordinator lapangan, Hadi Kusuma saat menyampaikan orasinya, Selasa 3 Maret 2020.

Mereka menyebut Pergub Kalteng Nomor 40 Tahun 2019 tidak sejalan dengan visi misi kepala daerah sehingga harus dievaluasi.

Hadi menjelaskan driver online adalah bagian dari rakyat Kalteng yang menjalankan usahanya secara mandiri. Dengan harapan bisa hidup sejahtera dan berkah.

"Seharusnya pemerintah daerah memperhatikan dan membinanya, jangan menyamaratakan seperti membina perusahaan atau koperasi dan usaha yang sudah besar," jelasnya.

Oleh sebab itu ungkap Hadi, sebelum menerbitkan Pergub seharusnya melakukan kajian berbagai aspek di antaranya, melihat penghasilan para driver online dan aturan main dari aplikator.

"Peraturan yang mengharuskan driver online bergabung dalam perusahaan atau koperasi jadi menambah beban. Pemerintah menerapkan tarif administrasi dalam pengurusan izin," tandasnya.

Dalam orasinya para driver online diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno untuk melakukan audensi. Wiyatno sangat mengapresiasi audensi yang dilakukan ini.

Dia akan terus mengawal dan memproses untuk menjadi solusi yang baik dan sifatnya tidak memberatkan para pihak. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru