Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksekusi Lahan Kelompok Tani di Lingkar Utara Sempat Memanas

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sampit terhadap lahan seluas 62 hektare sempat memanas. Pasalnya, sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan keberatan atas eksekusi itu.

"Ini tanah saya, jangan dieksekusi," kata Rates, salah seorang warga, Jumat, 6 Maret 2020.

Kendati demikian, pihak Pengadilan Negeri Sampit tetap melakukan eksekusi dengan mengukur areal lahan milik kelompok tani Hapakat Bersama, Rantau Sepan yang menang atas gugatan dengan H Ihak.

"Tidak bisa Pak, ini sesuai putusan Mahkamah Agung. Jika hasil pengukuran ini masuk lahan saudara silahkan ajukan gugatan nanti," tegas Wahdani, panitera di Pengadilan Negeri Sampit.

Bahkan H Ihak hanya memilih diam, mereka hanya mengikuti proses yang dilakukan oleh pengadilan. Selain itu, mereka juga turut melakukan pengukuran.

Pesonel kepolisian yang turut mengamankan jalannya eksekusi itu beberapa kali menenangkan mereka untuk mengikuti apa yang dilakukan oleh pengadilan.

Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai Rantau menang atas H Ihak secara perdata setelah melalui proses di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung hingga berkekuatan hukum tetap

Lahan itu berlokasi di kawasan lingkar utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pengadilan Negeri Sampit melakukan eksekusi setelah Kelompok Tani Hapakat Bersama menang dalam gugatan itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru