Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 8 Langkah Pemeriksaan Kasus Virus Corona di Indonesia

  • Oleh Teras.id
  • 09 Maret 2020 - 07:30 WIB

TEMPO.CO, Bandung - Laboratorium di Badan Litbang Kementerian Kesehatan telah menerima sebanyak ratusan spesimen sampel dari pasien dalam pengawasan maupun terduga terinfeksi virus corona COVID-19. Hasilnya, hingga Minggu 8 Maret 2020, enam di antaranya dinyatakan positif terinfeksi. 

Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Subandrio, berharap pemerintah melibatkan lembaga itu ataupun laboratorium dari universitas untuk memastikan positif atau negatif setiap spesimen itu. Amin mengungkap harapannya itu usai diskusi Cross Check "Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik" di Jakarta, Ahad, 8 Maret 2020.

Soal proses pemeriksaan di laboratorium ini juga mengemuka dalam webinar yang diselenggarakan RS Hasan Sadikin Bandung bersama 2000-an peserta tenaga medis dari berbagai rumah sakit di Jawa Barat pada Kamis 5 Maret 2020. Seminar via internet itu digelar tiga hari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif pertama di Indonesia.

Berikut ini penjelasan Basti Andriyoko dari Laboratorium Patologi Klinik RS Hasan Sadikin Bandung tentang prosedur pengambilan, pengiriman, dan pemeriksaan sampel yang ramai dipertanyakan itu. Di bagian akhir penuturannya, Basti menyebutkan kalau rumah sakit maupun Dinas Kesehatan tidak bisa langsung menanyakan hasil atau memperolehnya dari Litbangkes, melainkan dari Pos Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Berikut ini prosedur itu selengkapnya,

1. Setiap rumah sakit rujukan harus mengambil spesimen pasien dalam pengawasan maupun suspek. Seluruhnya ada 137 rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia yang telah ditetapkan. “Yang utama adalah keamanan pemeriksaan molekuler untuk sampel suspek seperti menangani human influenza,” katanya. 

Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers terkait penanganan wabah COVID-19 di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. TEMPO/Subekti.

2. Saat pengambilan spesimen itu petugas paramedis atau pembantu dokter harus memakai alat pelindung diri sesuai aerosol-generating procedures. Prosedur itu untuk mengantisipasi penularan patogen seperti virus, bakteri, parasit, atau jamur dari berbagai sumber.

Selain menggunakan pakaian bak seorang astronot di luar angkasa, alat lain yaitu masker N95 atau EU FFP2 atau sejenisnya maupun yang spesifikasi perlindungannya lebih tinggi. Kemudian pelindung mata seperti goggles atau pelindung wajah, dan sarung tangan.

Berita Terbaru