Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alat Parkir Elektrik di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Rusak, DPRD Kobar Minta Jangan Ada Pungutan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Maret 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua alat parkir elektronik di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang dipasang Pemda Kobar pada Oktober 2019 lalu telah rusak. Namun, masih ada petugas yang melakukan pungutan parkir. Hal tersebut menjadi sorotan DPRD Kobar.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin mengatakan, selama alat parkir elektronik yang ada di RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun itu rusak, maka tidak boleh petugas parkir melakukan pungutan parkir karena itu di anggap pungli.

"Diketahui bersama bahwa RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun telah menggunakan alat parkir elektronik. Jadi kalau petugas parkir saat ini tetap melakukan pungutan parkir tidak ada dasarnya, apalagi tanpa adanya karcis itu namanya pungli. Maka selama mesin parkir itu rusak, jangan ada pungutan," ujarnya, Senin, 9 Maret 2020.

Mulyadin pun meminta kepada masyarakat yang datang ke RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun, baik itu menggunakan motor atau mobil untuk tidak melakukan pembayaran parkir ke petugas parkir di pintu keluar rumah sakit.

"Kalau rusak, kenapa tidak segera di lakukan perbaikan. Ini malah seenaknya tetap melakukan pungutan parkir. Seharusnya di setop dulu selama alat parkir elektronik itu rusak dan saya baru mengetahui hal itu ketika saya ke rumah sakit. Alat parkiran rusak. Begitu mau ke luar rumah sakit, tetap harus membayar parkir. Ini sama saja dengan pungli," tegas Mulyadin.

Dia menambahkan, pemasangan alat parkir elektronik di rumah sakit sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, agar setiap tahun PAD dari retribusi parkir ini terealisasi.

Sebelumnya, Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat peresmian 2 alat Parkir Elektrik di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun mengatakan, penggunaan alat parkir elektronik tersebut untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sektor parkir. Sebab, setiap tahun dari sektor parkir tidak pernah mencapai target. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru